Statistik Pengunjung

Senin, 20 April 2015

Kamis, 09 April 2015

KEADILAN? SUDAHKAH ADIL?

0 komentar

Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, harus tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak memihak. Indonesia? Sudahkah keadilan itu adil? Sudahkah ketiadaan dalam memihak diterapkan? Terutama dalam Hukum, Kata tersebut tak lagi asing didengar oleh khalifah di Indonesia. Siapakah khalifah tersebut? Presiden? Menteri? Polri? KPK? Atau jajarannyakah? Khalifah bukan saja hanya mereka, namun semua manusia di bumi terutama Indonesia. Semua orang segan mendengar kata itu, berusaha berfikir untuk tidak menemui kata itu, atau bahkan yang tahu akan berpura-pura untuk tidak tahu agar tak tercampur dengan urusan itu. Di Indonesia, hukum memiliki arti sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi yang terjadi di dalamnya dan disesuaikan dalam hukum pidana. Namun, sudah adilkah hukum di Indonesia saat ini? Sudah 69 tahun Indonesia merdeka tapi keadilan tak kunjung meningkat.

Menurut pandangan hukum, hukum di Indonesia masih sulit ditemukan asas keadilannya sebab hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang. Dapat diartikan bahwa siapapun yang memiliki uang melimpah dan memiliki kekuasaan, merekalah yang dapat membeli hukum di negeri ini. Sebagai contoh, adanya seorang koruptor yang memakan banyak uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada tubuhnya. Selain itu, di penjara pun mereka masih dapat merasakan fasilitas layaknya hotel. Sedangkan rakyat kecil yang mencuri sebutir biji kopi mendapatkan masa kurungan lebih dari para koruptor, padahal koruptorlah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencuri itu. Apakah hal tersebut mencerminkan sebuah keadilan? Bukan maksud untuk membela seorang pencuri, namun itulah yang terjadi di negara yang biasa disebut negara hukum ini. Tapi yang pasti permasalahan ini terjadi bukan karena masalah hukum, hukum memang sudah ditegakkan, tetapi para oknum dibalik layar sandiwara hukumlah yang menjalankan pelaksanaan hukum yang tidak adil, masih banyak oknum yang menghalalkan berbagai caranya untuk menegakkan hukum yang bukan sebenarnya, keadilan yang seharusnya adil pun tak pantas dianggap adil. Pada akhirnya, hukum di Indonesia memiliki kesan yang buruk, layaknya penindasan kepada yang lemah dan pemihakkan kepada yang kaya dan berkuasa. Lantas apa gunanya Undang-Undang Dasar? Hanya sebagai simbol saja kah? Apa gunanya pancasila? Hanya sebagai ungkapan pamer negara sajakah? Pamer karena kita memiliki dasar negara yang sangat sempurna bila dibaca, namun tak sanggup diterapkan dengan baik. Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial merupakan langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.

Permasalahan lainnya yaitu masih maraknya masyarakat Indonesia yang menyepelekan aturan atau mereka takut pada aturan namun tak mengerti fungsinya apa. Sehingga hukum di negeri ini pun kurang terdukung oleh masyarakat, sebab mereka berfikir bahwa hukum di Indonesia tak lagi benar. Maka dari itu sudah saatnya kita sebagai generasi penerus bangsa mulai berusaha untuk membenahkan hukum di Indonesia, dengan cara apapun, mulai dari hal terkecil. Agar bangsa kita tidak hanya tahu bahwa hukum itu ada, namun juga dapat mengerti untuk apa hukum itu diadakan.
 
Copyright © Little Finger