Statistik Pengunjung

Kamis, 14 Mei 2015

Makalah Sila ke-4 "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

MAKALAH
                                                               
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebikjasanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan


Dosen Pengampu :
Halili M.Pd







Disusun oleh:

1.      Afifah Juliawati ( 14811134032 )
2.      Christiana Claudia Irfianie ( 14811134050 )
3.      Dewi Nurmala Sari ( 14811134051 )


D3 Administrasi Perkantoran 2014 (Kelas B)
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta
Jalan Bhayangkara No 7, Kulon Progo, Wates, Yogyakarta



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
1.1 Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi Pancasila subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kepada hakikat penciptaan manusia sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai makhluk individu, maka manusia didalam bergaul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memperhatikan, memahami, menjunjung tinggi dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Untuk itu diperlukan suatu dasar aturan bersama yang menjadi acuan dalam bertingkah laku tersebut dalam berbangsa dan bernegara, yaitu: Pancasila. Aktualisasi Pancasila dimulai dengan pengahyatan tentang nilai-nilai dan norma yang terkandung dalam tiap sila Pancasila tersebut yang terjabar dalam butir-butir sila Pancasila.
Aktualisasi Pancasila berkaitan dengan aspek pelaksanaan kenegaraan maupun sikap moral semua warga negara Indonesia. Permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud realisasi, yakni penjabaran nilai-nilai Pancasila yang universal dalam bentuk norma-norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta kaitannya dalam segala aspek penyelenggaraan negara.

1.2 Aktualisasi Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat tinggal disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian.maka antara keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat. Oleh karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan cita-cita kita dan bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama, memecahkan persoalan secara bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila ini mengandung arti bahwa manusia adalah makhluk sosial yang hidup berkelompok (bersosialisasi).
Sikap yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sila ini adalah :
  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Melakukan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  Menghargai pendapat orang lain.
  Mengakui adanya persamaan hak, kewajiban, dan kedudukan dalam bermasyarakat.
a)        Musyawarah
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidaklah sama dengan votting. Cara votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan pendapat dalam sistem demokrasi.
b)        Musyawarah dan Komunikasi
Komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka.Raymond S.Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir , memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.
Bermusyawarah berati berhubungan dengan orang lain dan ada pesan didalamnya,maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan feedback. Selain itu terdapat gangguan yang dapat mengancam jalannya informasi.
c)        Musyawarah dalam Keseharian
Musyawarah sering juga kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh kecil disaat kita ingin makan bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan makanan apa dan dimana akan makan. Sering juga kita melakukan voting untuk memilih yang paling banyak dipilih untuk menentukan tempat dan makanan apa yang akan dimakan bersama-sama. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.
Jika kita melihat kemajuan teknologi serta musyawarah yang juga sering kita lakukan keduanya memiliki kesamaan yaitu didalamnnya terdapat proses berkomunikasi. Musyawarah sendiri lebih dikenal dekat dengan dunia politik dan dijaman sekarang masih diragukan bagaimana minat para pecinta politik sendiri dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal rumit yang tidak dapat ditangani semudah membalikkan telapak tangan. Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil.


BAB II
ISI

A. Pengertian Dari Kerakyatan Yang Dipimpin Dalam Bentuk Penjelmaanya Pada Proklamasi Kemerdekaan
Pada proklamasi kemerdekaan pengertian kerakyatan yang dijadikan salah satu sila dari pada dasar filsafat negara itu nampak jelas dikehendaki menempati kedudukan yang pokok didalam hidup kebangsaan dan kenegaraan kita. Mengenai sila ke empat dari pancasila dasar filsafat negara kita, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan dapat diikhtisarkan, bahwa yang telah kita ketahui empat hal.
Pertama bahwa sila kerakyatan, sebagai bawaan dari persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari sila yang mendahului nya dan merupakan dasar dari padsa sila ke lika .oleh karna itu di dalam tiga sila yang mendahuluinya terkandung asas-asas hidup kerohanian, sila kerakyatan itu keadaannya itu adalah demikian pula.
Kedua bahwa didalam pembukaan undang-undang dasar sendiri sila kerakyatan itu juga ditentukan penggunaanya yaitu dijelmakan sebagai dasar politik negara, negara kita adalah negara berkedaulatan rakyat.
Ketiga karena pembukaan undang-undang dasar merupakan pokok kaidah negara yang fundamental sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik negara berkedaulatan rakyat merupakan dasar mutlak dari pada negara kita, yang sama halnya dengan pancasila dasar filsafat negara dengan jalan hukum tidak dapat diubah lagi.
Keempat didalam penjelasan resmi dasar berkedaulatan rakyat ini dikatakan adalah berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyawaratan /perwakilan oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar juga atas kedaulatan rakyat dan atas dasar permusyawaratan /perwakilan sehingga negara kita adalah mutlak suatu negara demokrasi jadi untuk selama-lamanya.
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa didalam dasar filsafat dan dasar politik negara kita terdapat tiga unsur pokok yaitu pertama kerakyatan kedua permusyawaratan /perwakilan dan ketiga kedaulatan rakyat, sedangkan demokrasi sebagai arti dari pada kedaulatan rakyat itu ialah demokrasi dalam kedudukan dan makna dasar politik atau suatu cita-cita. Maka dari itu, sebagaimana tadi juga telah kita ketahui dari penjelasan resmi harus masih ditentukan lebih lanjut perwujudannya dari sistem negara yang di muat dalam undang-undang dasar.dan yang demikian terjadi dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar kita bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

B.  Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilanan, manusia indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat indonesia mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama, dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama maka pada dasarnya tidak boleh ada sesuatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum di ambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu di adakan musyawarah keputusan di usahakan secara mufakat, musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan yang merupakan ciri khas bangsa indonesia.
Manusia indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab. Di sini kepentingan bersamalah yang diutamakan atas kepentingan pribadi dan golongan, pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan-keputusan yang di ambil harus dipertanggung-jawabkan secara moral kepada tuhan yang maha esa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang dipercayainya. Apabila kita hubungkan satu dengan yang lainnya maka jelasnya adalah demikian:
1.    Mengenai sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan kesimpulanya ialah bahwa:
·  Arti yang terkandung dalam istilah kerakyatan adalah bersifat cita-cita kefilsafatan bahwa negara dan segala sesuatu keadaan dan sifat dari pada negara adalah untuk keperluan seluruh rakyat jadi lebih luas dari pada pengertain demokrasi.
·   Pengertian demokrasi ini terikat kepada kata-kata permusyawaratan/perwakilan dan diambil dalam cita-cita kefilsafatan serta dalam arti demokrasi politik yang diselenggarakan didalam permusyawaratan/perwakilan adapun cita-cita kefilsafatan demokrasi politik ini merupakan syarat mutlak bagi tercapainya maksud kerakyatan.
·   Didalam pengertian kerakyatan terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi.
·      Demokrasi politik adalah untuk mewujudkan persamaan dalam lapangan politik dan demokrasi sosial-ekonomi adalah untuk mengadakan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya dengan demokrasi politik sebagai dasar syaratnya.
·   Dengan demikian didalam sila ke empat ini terkandung dasar bagi cita-cita kefilsafatan yang tercantum dalam sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

2.    Mengenai dasar politik negara berkedaulatan rakyat kesimpulanya ialah bahwa:
·      Merupakan penjelmaan dari sila ke empat, maka dasar politik negara berkedaulatan rakyat tidak boleh di samakan dengan demokrasi lebih-lebih demokrasi politik akan tetapi lebih luas bererti di dalam negara rakyat adalah pendukung kekuasaan yang tertinggi di dalam nya tersimpul demokrasi termasuk demokrasi politik kedua-duanya dalam kedudukan dan makna sebagai cita-cita politik.
·  Merupakan penjelmaan juga dari sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia demokrasi sosial dalam arti luas.
Dengan demikian telah dapat dijelaskan lebih lanjut pula bahwa sifat demokrasi dari pada negara kita mempunyai dua dasar yang kuat, kekal tak berubah di dalam hidup kenegaraan kita ialah dasar filsafat negara kita dan ddasar politik negara kita sebagai penjelmaan dari pada dasar filsafat negara kita.

C.  Nilai dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara.
Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1.   Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2.    Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
3.    Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
5.    Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku,maupun agama.
6.    Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.    Menjunjung tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8.  Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama.

Butir-butir sila ke-4 dalam Pancasila:
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama.
2.    Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.    Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.    Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan  musyawarah.
7.   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8.    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
10.Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

D.  Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4  
Dalam berbangsa dan bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat.  Hal itu dapat dilakukan dengan cara:
1.      Mencintai Tanah Air (nasionalisme)
2.      Menciptakan persatuan dan kesatuan.
3.      Ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.      Mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
5.      Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.      Mengeluarkan pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai   kedudukan,hak, dan kewajiban yang sama.
8.      Memperoleh kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian

E.  Implementasi dari sila ke-4 dalam Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan beragama masingmasing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan sila ke-4 dari pancasila adalah;
1.                Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan
       kewajiban yang sama.
2.                Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas
       kepentingan pribadi dan golongan.
3.                Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4.                Tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
5.                Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6.                Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7.                Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bersama. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan pedoman  bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir.
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa didalam dasar filsafat dan dasar politik negara kita terdapat tiga unsur pokok yaitu pertama kerakyatan kedua permusyawaratan /perwakilan dan ketiga kedaulatan rakyat, sedangkan demokrasi sebagai arti dari pada kedaulatan rakyat itu ialah demokrasi dalam kedudukan dan makna dasar politik atau suatu cita-cita maka dari itu sebagaimana tadi juga telah kita ketahui dari penjelasan resmi harus masih ditentukan lebih lanjut perwujudannya dari sistem negara yang di muat dalam undang-undang dasar dan yang demikian terjadi dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang dasar kita bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

B.       Saran
Musyawah perekat kehidupan bersama ada dalam sila ke-4 dalam pancasila, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kenapa musyawarah perekat kehidupan bersama, kerena dalam penyelesaian masalah cara yang paling tepat adalah dengan cara musyawah, ada cara poting tapi ini dinilai tidak efektif kerena yang memiliki suara terbanyak biasa dipastikan menang, beda dengan musyawarah dengan kesepakatan bersama dan menguntungkan bersama juga dalam musyawarah tidak ada pihak yang akan dirugikan.

DAFTAR PUSTAKA
§ Rukiyati., dkk. 2013. Pendidikan Pancasila. UNY Press. Yogyakarta.
§Darmodiharjo. 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem Hukum Indonesia. Rajawali. Jakarta.
§Kaelan. 1995. Hakikat Sila-sila Pancasila, Dalam Ensiklopedi Pancasila Pariata Westra (Ed). Penerbit BPA. Yogyakarta.




0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © Little Finger