MAKALAH
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah
Kebikjasanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Dosen Pengampu :
Halili M.Pd
Disusun oleh:
1.
Afifah Juliawati ( 14811134032 )
2.
Christiana Claudia Irfianie (
14811134050 )
3.
Dewi Nurmala Sari ( 14811134051 )
D3 Administrasi Perkantoran 2014 (Kelas B)
Fakultas Ekonomi
Universitas Negeri Yogyakarta
Jalan
Bhayangkara No 7, Kulon Progo, Wates, Yogyakarta
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1.1 Aktualisasi Pancasila
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam
yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif. Aktualisasi Pancasila obyektif yaitu
aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi
kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Selain
itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi,
hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan,
pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi Pancasila
subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam
aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi
yang subyektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat
penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam
kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan
sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi merupakan suatu bentuk kegiatan melakukan
realisasi antara pemahaman akan nilai dan norma dengan tindakan dan perbuatan
yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
Berdasarkan kepada hakikat penciptaan manusia sebagai
makhluk sosial sekaligus sebagai makhluk individu, maka manusia didalam bergaul
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus memperhatikan, memahami,
menjunjung tinggi dan melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai
dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Untuk itu diperlukan suatu dasar aturan bersama yang
menjadi acuan dalam bertingkah laku tersebut dalam berbangsa dan bernegara,
yaitu: Pancasila. Aktualisasi Pancasila dimulai dengan pengahyatan tentang
nilai-nilai dan norma yang terkandung dalam tiap sila Pancasila tersebut yang
terjabar dalam butir-butir sila Pancasila.
Aktualisasi Pancasila berkaitan dengan aspek
pelaksanaan kenegaraan maupun sikap moral semua warga negara Indonesia.
Permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud
realisasi, yakni penjabaran nilai-nilai Pancasila yang universal dalam bentuk
norma-norma yang jelas dalam kaitannya dengan tingkah laku semua warga negara
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta kaitannya dalam segala
aspek penyelenggaraan negara.
1.2
Aktualisasi Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat adalah manusia-manusia yang bertempat tinggal
disuatu Negara. istilah hakikat rakyat menunjukan keseluruhan, jadi bukan
bagian-bagian, meskipun keseluruhan itu terdiri dari bagian-bagian.maka antara
keseluruhan dan bagian ada hubungan yang erat. Oleh
karena itu kita harus saling bekerja sama, bergotong royong untuk mewujudkan
cita-cita kita dan bangsa. Dan kita harus menjawab tantangan bersama, memecahkan
persoalan secara bersama.dan musyawarah bersama hal ini semua harus dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan sehingga tercapai sifat kekeluargaan.
Dengan sila persatuan Indonesia, manusia Indonesia
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. Persatuan dikembangkan atas
dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan memajukan pergaulan demi kesatuan dan
persatuan bangsa.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung
jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat
dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan
pemusyawaratan.
Sila ini mengandung arti bahwa manusia adalah makhluk
sosial yang hidup berkelompok (bersosialisasi).
Sikap yang dapat dilakukan untuk mewujudkan sila ini
adalah :
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
Melakukan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Menghargai pendapat orang lain.
Mengakui adanya persamaan hak, kewajiban, dan
kedudukan dalam bermasyarakat.
a)
Musyawarah
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal
dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan
mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan
kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug
desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk
urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah merupakan suatu upaya untuk memecahkan
persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam
penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.
Saat ini musyawarah selalu dikait-kaitkan dengan dunia
politik, demokrasi. Bahkan hal tersebut tidak dapat
dipisahkan , pada prinsipnya musyawarah adalah bagian dari demokrasi, dalam
demokrasi pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat
dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi
demokrasi tidaklah sama dengan votting. Cara
votting cenderung dipilih oleh sebagian besar negara demokrasi karena lebih
praktis, menghemat waktu dan lebih simpel daripada musyawarah yang
berbelit-belit itulah sebabnya votting cenderung identik dengan demokrasi
padahal votting sebenarnya adalah salah satu cara dalam mekanisme penentuan
pendapat dalam sistem demokrasi.
b)
Musyawarah dan Komunikasi
Komunikasi adalah proses dimana suatu ide dialihkan
dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah
tingkah laku mereka.Raymond S.Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan
proses menyortir , memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa
sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya
yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.
Bermusyawarah berati berhubungan dengan orang lain dan
ada pesan didalamnya,maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu
musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk
memberikan feedback. Selain itu terdapat gangguan yang
dapat mengancam jalannya informasi.
c)
Musyawarah dalam Keseharian
Musyawarah sering juga kita lakukan dalam kehidupan
sehari-hari. Sebagai contoh kecil disaat kita
ingin makan bersama teman-teman kita pasti bermusyawarah untuk menentukan
makanan apa dan dimana akan makan. Sering
juga kita melakukan voting untuk memilih yang paling banyak dipilih untuk
menentukan tempat dan makanan apa yang akan dimakan bersama-sama. Hal-hal kecil seperti ini secara tidak sadar kita
lakukan dan sering kita jumpai dalam setiap sisi kehidupan kita.
Jika kita melihat kemajuan teknologi serta musyawarah
yang juga sering kita lakukan keduanya memiliki kesamaan yaitu didalamnnya
terdapat proses berkomunikasi. Musyawarah
sendiri lebih dikenal dekat dengan dunia politik dan dijaman sekarang masih
diragukan bagaimana minat para pecinta politik sendiri dari bangsa Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan politik merupakan hal rumit
yang tidak dapat ditangani semudah membalikkan telapak tangan. Musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah
dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain
serta mengambil jalan yang adil.
BAB II
ISI
A. Pengertian Dari Kerakyatan Yang Dipimpin Dalam Bentuk
Penjelmaanya Pada Proklamasi Kemerdekaan
Pada proklamasi kemerdekaan pengertian kerakyatan yang
dijadikan salah satu sila dari pada dasar filsafat negara itu nampak jelas
dikehendaki menempati kedudukan yang pokok didalam hidup kebangsaan dan kenegaraan
kita. Mengenai sila ke empat dari pancasila dasar filsafat negara kita, yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan dapat diikhtisarkan, bahwa yang telah kita ketahui empat hal.
Pertama bahwa sila kerakyatan, sebagai bawaan dari
persatuan dan kesatuan semua sila, mewujudkan penjelmaan dari sila yang
mendahului nya dan merupakan dasar dari padsa sila ke lika .oleh karna itu di
dalam tiga sila yang mendahuluinya terkandung asas-asas hidup kerohanian, sila kerakyatan
itu keadaannya itu adalah demikian pula.
Kedua bahwa didalam pembukaan undang-undang dasar
sendiri sila kerakyatan itu juga ditentukan penggunaanya yaitu dijelmakan
sebagai dasar politik negara, negara kita adalah negara berkedaulatan rakyat.
Ketiga karena pembukaan undang-undang dasar merupakan
pokok kaidah negara yang fundamental sehingga dengan jalan hukum selama-lamanya
tidak dapat diubah lagi, maka dasar politik negara berkedaulatan rakyat
merupakan dasar mutlak dari pada negara kita, yang sama halnya dengan pancasila
dasar filsafat negara dengan jalan hukum tidak dapat diubah lagi.
Keempat didalam penjelasan resmi dasar berkedaulatan
rakyat ini dikatakan adalah berdasarkan kerakyatan dan dalam permusyawaratan
/perwakilan oleh karena itu sistem negara yang nanti akan terbentuk dalam
undang-undang dasar harus berdasar juga atas kedaulatan rakyat dan atas dasar
permusyawaratan /perwakilan sehingga negara kita adalah mutlak suatu negara
demokrasi jadi untuk selama-lamanya.
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa didalam
dasar filsafat dan dasar politik negara kita terdapat tiga unsur pokok yaitu
pertama kerakyatan kedua permusyawaratan /perwakilan dan ketiga kedaulatan
rakyat, sedangkan demokrasi sebagai arti dari pada kedaulatan
rakyat itu ialah demokrasi dalam kedudukan dan makna dasar politik atau suatu
cita-cita. Maka dari itu,
sebagaimana tadi juga telah kita ketahui dari penjelasan resmi harus masih
ditentukan lebih lanjut perwujudannya dari sistem negara yang di muat dalam
undang-undang dasar.dan yang demikian terjadi dalam pasal 1 ayat 2
undang-undang dasar kita bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Dengan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilanan, manusia indonesia sebagai
warga negara dan warga masyarakat indonesia mempunyai kedudukan hak dan
kewajiban yang sama, dalam menggunakan hak-haknya ia
menyadari perlunya memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan
kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan hak dan kewajiban yang sama
maka pada dasarnya tidak boleh ada sesuatu kehendak yang dipaksakan kepada
pihak lain. Sebelum di ambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama
terlebih dahulu di adakan musyawarah keputusan di usahakan secara mufakat,
musyawarah untuk mencapai mufakat ini diliputi oleh semangat kekeluargaan yang
merupakan ciri khas bangsa indonesia.
Manusia indonesia menghormati dan menjunjung tinggi
setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan
harus menerimanya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan rasa tanggung
jawab. Di sini kepentingan bersamalah yang diutamakan atas kepentingan pribadi
dan golongan, pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal
sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, keputusan-keputusan
yang di ambil harus dipertanggung-jawabkan secara moral kepada tuhan yang maha
esa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil
yang dipercayainya. Apabila kita hubungkan satu dengan yang lainnya maka
jelasnya adalah demikian:
1.
Mengenai
sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan kesimpulanya ialah bahwa:
· Arti
yang terkandung dalam istilah kerakyatan adalah bersifat cita-cita kefilsafatan
bahwa negara dan segala sesuatu keadaan dan sifat dari pada negara adalah untuk
keperluan seluruh rakyat jadi lebih luas dari pada pengertain demokrasi.
· Pengertian
demokrasi ini terikat kepada kata-kata permusyawaratan/perwakilan dan diambil
dalam cita-cita kefilsafatan serta dalam arti demokrasi politik yang
diselenggarakan didalam permusyawaratan/perwakilan adapun cita-cita
kefilsafatan demokrasi politik ini merupakan syarat mutlak bagi tercapainya
maksud kerakyatan.
· Didalam
pengertian kerakyatan terkandung pula cita-cita kefilsafatan demokrasi
sosial-ekonomi.
·
Demokrasi
politik adalah untuk mewujudkan persamaan dalam lapangan politik dan demokrasi
sosial-ekonomi adalah untuk mengadakan persamaan dalam lapangan kemasyarakatan
dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya dengan
demokrasi politik sebagai dasar syaratnya.
· Dengan
demikian didalam sila ke empat ini terkandung dasar bagi cita-cita kefilsafatan
yang tercantum dalam sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
2.
Mengenai
dasar politik negara berkedaulatan rakyat kesimpulanya ialah bahwa:
·
Merupakan
penjelmaan dari sila ke empat, maka dasar politik negara berkedaulatan rakyat
tidak boleh di samakan dengan demokrasi lebih-lebih demokrasi politik akan
tetapi lebih luas bererti di dalam negara rakyat adalah pendukung kekuasaan
yang tertinggi di dalam nya tersimpul demokrasi termasuk demokrasi politik
kedua-duanya dalam kedudukan dan makna sebagai cita-cita politik.
· Merupakan
penjelmaan juga dari sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
demokrasi sosial dalam arti luas.
Dengan demikian telah dapat dijelaskan lebih lanjut
pula bahwa sifat demokrasi dari pada negara kita mempunyai dua dasar yang kuat,
kekal tak berubah di dalam hidup kenegaraan kita ialah dasar filsafat negara
kita dan ddasar politik negara kita sebagai penjelmaan dari pada dasar filsafat
negara kita.
C. Nilai dan Butir - Butir Sila Ke-4 Pancasila
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
didasari oleh sila ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
serta persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya
adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan
yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat
manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah
merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari,
oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan negara.
Sehingga
dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus
dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung
dalam sila keempat adalah :
1. Adanya
kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa
maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
2.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia.
3.
Menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
4. Mengakui
atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
5.
Mengakui
adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras,
suku,maupun agama.
6.
Mengarahkan
perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.
7.
Menjunjung
tinggi atas musyawarah, sebagai moral kemanusiaan yang beradab.
8. Mewujudkan
dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan
bersama.
Butir-butir
sila ke-4 dalam Pancasila:
1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan,hak dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan
untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan
yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima
dan melaksanakan hasil keputusan
musyawarah.
7. Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan.
8.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai
kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi
kepentingan bersama.
10.Memberikan
kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
D. Sikap-Sikap Positif Hak Dan Kewajiban Sesuai Sila Ke-4
Dalam berbangsa dan
bernegara sebagai Warga negara Indonesia (WNI) kita harus selalu bersikap
positif agar tercipta persatuan, kedamaian, dan kesejahteraan rakyat. Hal itu dapat dilakukan dengan cara:
1.
Mencintai
Tanah Air (nasionalisme)
2.
Menciptakan
persatuan dan kesatuan.
3.
Ikut
serta dalam pelaksanaan pembangunan.
4.
Mempertahankan
dan mengisi kemerdekaan.
5.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6.
Mengeluarkan
pendapat dan tidak boleh memaksakan kehendak orang lain.
7. Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan,hak, dan kewajiban yang sama.
8.
Memperoleh
kesejahteraan yang dipimpin oleh perwalian
E. Implementasi
dari sila ke-4 dalam Pancasila
Pelaksanaan sila ke-4 dalam masyarakat pada hakekatnya
didasari oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia. Hak demokrasi harus selalu diiringi dengan
sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa menurut
keyakinan beragama masingmasing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan, serta
menjunjung tinggi persatuan. Adapun pelaksanaan /implementasi dari penerapan
sila ke-4 dari pancasila adalah;
1. Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban
yang sama.
2. Mengutamakan musyawarah dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diatas
kepentingan pribadi dan golongan.
3. Dengan itikad baik dan rasa
tanggungjawab menerima dan melaksanakn hasil keputusan musyawarah.
4. Tidak boleh memaksakan kehendak
orang lain.
5. Musyawarah untuk mencapai mufakat
diliputi oleh semangat kekeluargaan.
6. Menghormati dan menjunjung tinggi
setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.
7. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, dan keadilan, serta mengutamakan persatuan
dan kesatuan bersama. Memberikan kepercayaan kepada
wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dinamika dalam mengaktualisasikan nilai Pancasila ke
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan benegara adalah suatu
keniscayaan, agar Pancasila tetap selalu relevan dalam fungsinya memberikan
pedoman bagi pengambilan kebijaksanaan dan pemecahan masalah dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Agar loyalitas warga masyarakat dan
warganegara terhadap Pancasila tetap tinggi. Di lain pihak, apatisme dan
resistensi terhadap Pancasila bisa diminimalisir.
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa didalam
dasar filsafat dan dasar politik negara kita terdapat tiga unsur pokok yaitu
pertama kerakyatan kedua permusyawaratan /perwakilan dan ketiga kedaulatan
rakyat, sedangkan demokrasi sebagai arti dari pada kedaulatan
rakyat itu ialah demokrasi dalam kedudukan dan makna dasar politik atau suatu
cita-cita maka dari itu sebagaimana tadi juga telah kita ketahui dari
penjelasan resmi harus masih ditentukan lebih lanjut perwujudannya dari sistem
negara yang di muat dalam undang-undang dasar dan yang demikian terjadi dalam pasal 1 ayat 2
undang-undang dasar kita bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
B. Saran
Musyawah perekat
kehidupan bersama ada dalam sila ke-4 dalam pancasila, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Kenapa
musyawarah perekat kehidupan bersama, kerena dalam penyelesaian masalah cara
yang paling tepat adalah dengan cara musyawah, ada cara poting tapi ini dinilai
tidak efektif kerena yang memiliki suara terbanyak biasa dipastikan menang,
beda dengan musyawarah dengan kesepakatan bersama dan menguntungkan bersama
juga dalam musyawarah tidak ada pihak yang akan dirugikan.
DAFTAR
PUSTAKA
§ Rukiyati., dkk. 2013. Pendidikan
Pancasila. UNY Press. Yogyakarta.
§Darmodiharjo. 1996. Penjabaran Nilai-nilai Pancasila dalam Sistem
Hukum Indonesia. Rajawali. Jakarta.
§Kaelan. 1995. Hakikat Sila-sila Pancasila,
Dalam Ensiklopedi Pancasila Pariata Westra (Ed). Penerbit BPA. Yogyakarta.
0 komentar:
Posting Komentar